Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2015 adalah sebagai berikut : TUGAS ; Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
Tujuan perumusan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah menyiapkan pedoman yang seragam (unifikasi) bagi Hakim Pengadilan Agama dan menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh bangsa
KEWENANGAN RELATIF PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Iffah Nur Palistina 1 A. Pendahuluan Peradilan Agama adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mengurusi perkara perdata islam dan hanya dikhususkan untuk umat muslim yang ada di Indonesiaberdasarkan nilai-nilai hukum Islam. Lembaga ini menyelesaikan perkara dengan hukum-hukum syara yang dipetikPengertian Pengadilan Niaga. Di Indonesia, pengadilan niaga merupakan alternatif dari penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Pengadilan niaga mempunyai tugas dalam menangani perkara seputar pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, penundaan utang, hak kekayaan intelektual (HAKI) dan sengketa kepailitan.
Tugas dari lembaga yudikatif adalah mengadili segala tindak penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam pemerintahan Indonesia. Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif LJYSD.